Pemerintah memberikan banyak sekali keringanan untuk mobil listrik. Terutama dalam hal pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip dari Kompas.com, pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, disebutkan bahwa PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen. Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, “Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.”
Pada pasal yang sama dan ayat kedua, tertulis, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.”
Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik MG4 EV hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Untuk sebuah mobil mewah, pengeluaran biaya pajak kendaraan mobil listrik jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil konvensional.