Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dikenal juga dengan PNS memang seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk kepentingan pribadi, terutama mudik!
Namun ada saja oknum yang tetap memaksa menggunakannya, hingga dibawa untuk kencan bersama sang kekasih seperti pada kasus-kasus yang sempat viral belakangan ini. Salah satu cara kecurangan mereka adalah dengan melepas plat merah tersebut dengan menggantinya dengan plat hitam/putih seakan kendaraan milik pribadi.
Nantinya tidak semua ASN bisa sembarangan menggunakan kendaraan dinas bahkan bisa melakukan penggantian plat secara ilegal karena akan ada stiker khusus yang ditempeli di bodi kendaraan, berupa tulisan ‘Mobil Milik Pemerintah’ atau ‘Kendaraan Operasional Negara’. Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.